Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia, terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait