Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Belanda Ini

Edy Gustan
EA Warga Negara Belanda yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran mengajar kelas kerajinan gerabah. Foto: iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi perempuan Warga Negara Belanda berinisial EA (37).Dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan pihaknya mengamankan EA pada Sabtu (12/9/2023) di salah satu hotel di Kawasan Kuta, Lombok Tengah.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram Rabu (16/8/2023).

Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450 ribu.

Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram. Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.

"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.

Selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.

Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan.

Menurutnya, tidak semua orang asing memiliki manfaat atau tujuan baik selama berada di Indonesia, terbukti dalam satu bulan terakhir ini, Kantor Imigrasi Mataram sudah mendeportasi tiga orang WNA yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal miliknya dengan bekerja dan mencari uang secara ilegal di Pulau Lombok.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network