Mataram,iNewsmataram.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi perempuan Warga Negara Belanda berinisial EA (37).Dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan pihaknya mengamankan EA pada Sabtu (12/9/2023) di salah satu hotel di Kawasan Kuta, Lombok Tengah.
"Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram Rabu (16/8/2023).
Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450 ribu.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait