Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Belanda Ini

Edy Gustan
EA Warga Negara Belanda yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram lantaran mengajar kelas kerajinan gerabah. Foto: iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendeportasi perempuan Warga Negara Belanda berinisial EA (37).Dia tertangkap tangan sedang mengajar di kelas kerajinan Pottery (Gerabah) secara ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan pihaknya mengamankan EA pada Sabtu (12/9/2023) di salah satu hotel di Kawasan Kuta, Lombok Tengah.

"Yang bersangkutan melanggar pasal 75 ayat 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram Rabu (16/8/2023).

Dia mengatakan, EA sudah menjalankan aksinya selama tiga bulan. Dia mengajar kerajinan gerabah kepada enam sampai 10 orang. Masing-masing dikenakan biaya hingga Rp450 ribu.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network