Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Deportasi Dua WN Amerika Serikat

Edy Gustan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait deportasi dua WN Amerika Serikat yang over stay. Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram,iNewsmataram.id-Pasangan Warga Negara Asing dari Amerika Serikat berinisial JDD (29) dan RYD (30) dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (over stay).

Kantor Wilayah Kemenkumham NTB bersama Kantor Imigrasi Kelasi I TPI Mataram bersikap tegas lantaran pasangan WN Amerika Serikat itu tidak kunjung memperpanjang izin tinggalnya selama lebih dari 120 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan kedua WN Amerika Serikat itu berhasil diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam).

Saat itu, keduanya hendak berangkat menuju Kuala Lumpur pada (8/11/2023). "Keduanya diamankan oleh Petugas Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) selanjutnya petugas Seksi Inteldakim untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi," ujar Pungki kepada wartawan di Mataram Kamis (9/11/2023).

Dengan begitu, sudah empat orang Warga Negara Amerika Serikat yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram periode Oktober hingga November.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Indonesia terkait warga negaranya yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network