Mataram, (MPI)- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial GG (34) lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA).
Dia diketahui bekerja di wilayah Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sebagai kontraktor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GG diamankan petugas saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023.
Berdasarkan laporan Pospol wilayah Serangan, Selong Belanak. Petugas mencari informasi dari warga setempat dan berhasil mengamankannya di dekat Villa di Desa Serangan, Selong Belanak.
Editor : Edy Gustan