Jadi Kontraktor di Selong Balanak, Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Prancis

Edy Gustan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Prancis berinisial GG yang melanggar aturan Imigrasi Kamis (10/8/2023) Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

Mataram, (MPI)- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial GG (34) lantaran menyalahgunakan izin tinggal terbatas (TKA).

Dia diketahui bekerja di wilayah Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah sebagai kontraktor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo mengatakan GG diamankan petugas saat sedang bekerja di Desa Serangan pada 9 Juli 2023.

Berdasarkan laporan Pospol wilayah Serangan, Selong Belanak. Petugas mencari informasi dari warga setempat dan berhasil mengamankannya di dekat Villa di Desa Serangan, Selong Belanak.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network