Dalam aksinya, EA memasarkan aktivitasnya di media sosial Instagram. Petugas Imigrasi Mataram mendapatkan informasi dari media sosial bahwa akan diselenggarakan kelas "Fun Pottery Class" di sebuah Hotel di Kuta, Lombok Tengah dengan EA sebagai pengajarnya.
"Kelas Fun Pottery yang diselenggarakan oleh EA tidak dibenarkan dan melanggar izin tinggal yang dimilikinya karena tidak sesuai dengan lokasi wilayah kerja dari EA yang seharusnya hanya boleh bekerja di wilayah Badung dan Denpasar Bali," ujar Pungki.
Selain itu EA juga telah melakukan pelanggaran terhadap izin tinggalnya karena ikut memasarkan dan mempromosikan kelas Fun Pottery yang ia selenggarakan melalui akun media sosial pribadinya.
Pungki mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap aktivitas warga asing di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui ada aktivitas WNA yang mencurigakan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait