Ketua Garda Satu NTB Minta Penahanan Enam Mahasiswa Bima Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Edy Gustan
Ketua Garda Satu NTB Abdul Hakim berharap penahanan enam mahasiswa Bima diselesaikan melalui Restorative Justice. Foto : istimewa

MATARAM, iNewsmataran. id-Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) perkumpulan Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB Abdul Hakim angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa Bima.

Ke-enam mahasiswa Bima itu sementara akan dititipkan di Polda Nusa Tenggara Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Bima beberapa waktu lalu.

Akibatnya, mereka terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan. Ke-enam mahasiswa itu masing-masing berinisial DDY (18), MH (23), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24). Mereka disangka melanggar Pasal 70 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dan pasar 212 KUHP tentang melawan petugas saat bertugas.

"Kami berharap penahanan enam mahasiswa tersebut bisa ditangguhkan," ujar Bang Akim sapaan karib Abdul Hakim kepada wartawan di Mataram Sabtu (31/5/2025).

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network