MATARAM, iNewsmataran. id-Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) perkumpulan Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB Abdul Hakim angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa Bima.
Ke-enam mahasiswa Bima itu sementara akan dititipkan di Polda Nusa Tenggara Barat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan mobil dinas milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Bima beberapa waktu lalu.
Akibatnya, mereka terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan. Ke-enam mahasiswa itu masing-masing berinisial DDY (18), MH (23), FD (19), ES (23), AD (18), dan MA (24). Mereka disangka melanggar Pasal 70 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan bersama-sama, dan pasar 212 KUHP tentang melawan petugas saat bertugas.
"Kami berharap penahanan enam mahasiswa tersebut bisa ditangguhkan," ujar Bang Akim sapaan karib Abdul Hakim kepada wartawan di Mataram Sabtu (31/5/2025).
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait