Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Edy Gustan
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

"Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas," ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur. Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

"Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana," tegas Ikhwan.

Editor : Edy Gustan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network