Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi

Edy Gustan
Kuasa hukum Muhammad Fihirduddin, Muhammad Ikhwan atau karib disapa Iwan Slank saat menyampaikan keterangan pers terkait gugatan Fihir terhadap pimpinan DPRD NTB. Foto: Istimewa

Mataram,iNewsmataram.id- Aktivis muda M. Fihiruddin kembali menggugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupanya.

Gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Muhammad Ikhwan, S. H, M.H dan kawan-kawan. Gugatan itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan gugatan sebelumnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya juga menolak gugata Fihiruddin melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024. Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

Terkait itu, pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network