Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Edy Gustan
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

MATARAM-iNewsmataram.id-Ingat dengan kasus aktivis yang dibui lantaran terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Ya, saksi ahli Kemenkominfo menyatakan seharusnya penyebar postingan Fihir dari group WA Pojok NTB yang dipidana.

Sidang lanjutan Direktur Logis M Fihiruddin berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram Rabu (24/5/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH mendengarkan keterangan saksi ahli.

Tidak tanggung-tanggung, saksi ahli kali ini mengahdirkan Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.

Fihir terjerat UU ITE lantaran postingannya yang disebut "kabar angin" di group WhatsApp Pojok NTB beberapa waktu lalu.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network