Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.
Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.
"Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana," ujarnya.
Terdakwa Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait