Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Edy Gustan
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

"Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana," ujarnya.

Terdakwa Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network