"Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana," ungkapnya.
Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.
Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia. Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan "kabar angin" Fihir juga tidak bisa dinilai secara kontekstual.
Pasalnya, UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten. "Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual," tegasnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait