Dalam kesaksiannya, Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB tidak bermasalah.
Lagipula, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.
"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan hakim, Teguh Arifiyadi menyatakan jika pertanyaan Fihir di grup WA sampai keluar, maka, orang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait