Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Edy Gustan
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Dalam kesaksiannya, Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB tidak bermasalah.

Lagipula, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Teguh Arifiyadi menyatakan jika pertanyaan Fihir di grup WA sampai keluar, maka, orang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network