Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Edy Gustan
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

MATARAM-iNewsmataram.id-Ingat dengan kasus aktivis yang dibui lantaran terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Ya, saksi ahli Kemenkominfo menyatakan seharusnya penyebar postingan Fihir dari group WA Pojok NTB yang dipidana.

Sidang lanjutan Direktur Logis M Fihiruddin berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram Rabu (24/5/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH mendengarkan keterangan saksi ahli.

Tidak tanggung-tanggung, saksi ahli kali ini mengahdirkan Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.

Fihir terjerat UU ITE lantaran postingannya yang disebut "kabar angin" di group WhatsApp Pojok NTB beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya, Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB tidak bermasalah.

Lagipula, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Teguh Arifiyadi menyatakan jika pertanyaan Fihir di grup WA sampai keluar, maka, orang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

"Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana," ungkapnya.

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia. Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan "kabar angin" Fihir juga tidak bisa dinilai secara kontekstual.

Pasalnya, UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten. "Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual," tegasnya.

Kesaksian ahli dalam sidang Fihir memperkuat kesaksian yang meringankan posisi Fihirudin dalam tuduhan dakwaan.

Teguh Arifiyadi juga berpendapat bahwa pasal 28 UU ITE yang didakwakan pada Fihir sama sekali tidak memenuhi unsur.

"Justru yang menyebarkan postingan keluar grup WA, dia yang bisa dipidana," ujarnya.

Terdakwa Fihirudin hadir didampingi tim PH antara lain M. Ihwan, S.H.,MH, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, Yan Mangandar SH, dan Eva Zaenora, SH.

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

"Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas," ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur. Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

"Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana," tegas Ikhwan.

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network