MATARAM,iNewsmataram.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa M. Fihiruddin dalam kasus ITE.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Mataram pada Rabu, 26 Juli 2023. Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.
Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait