"Selanjutnya akan di deportasi ke Paris Prancis. "Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya. Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," ujar Pungki.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait