Jadi Kontraktor di Selong Balanak, Kantor Imigrasi Mataram Deportasi WN Prancis

Edy Gustan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Pungki Handoyo saat menyampaikan keterangan pers terkait WN Prancis berinisial GG yang melanggar aturan Imigrasi Kamis (10/8/2023) Foto : iNewsmataram.id/Edy Gustan

"GG menggunakan izin tinggal terbatas untuk TKA yang dikeluarkan di Bali, namun bekerja di Desa Serangan, Selong Belanak sebagai kontraktor," ujar Pungki di Mataram Kamis (10/8/2023).

Berdasarkan pemeriksaan petugas, GG dinyatakan melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-undang nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

Atas hal itu, dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Namanya bahkan masuk dalam daftar penangkalan.

GG di deportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network