Protes Tadarusan, WN Prancis Masuk Masjid Tanpa Lepas Alas Kaki

Edy Gustan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan WN Prancis berinisial ER (51) yang membuat onar di Masjid Nurul Huda. ER protes dengan suara tadarusan di masjid itu. Foto:iNewsmataram.id/Edy Gustan

Pada 28 Maret 2023 petugas berhasil mengamankan pelaku. Saat diperiksa, diketahui ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 dengan visa on Arrival.

Dari pemeriksaan identitas itu diketahui bahwa ER terbukti melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Maka itu dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ungkapnya.

Deportasi ini, kata Wahono akan dilakukan pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network