Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. "Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Redho.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 miniset warna hitam, 1 rok warna coklat, 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah. (Edy Gustan)
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait