MATARAM,iNewsmataram.id–Ira Sukanti, korban penipuan yang diduga dilakukan oknum debt collector di Lombok, Nusa Tenggara Barat angkat bicara.
Dia menjelaskan kronologi penipuan jual beli mobil yang dilakukan debt collector berinisial MN alias E yang dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Menurut Ira, ada dua kasus terpisah yang menimpanya.
Pertama, korban membeli mobil Brio Satya pada E senilai Rp165 juta. Namun korban baru memberi uang sebesar Rp100 juta karena BPKB baru bisa dikeluarkan 6 bulan kemudian.
“Awalnya saya kasi Rp65 juta, besoknya Rp35 juta,” ujarnya, Kamis (13/3/ 2025. Menurut Ira, terduga pelaku akan menyerahkan BPKB setelah pelelangan oleh finance. Artinya, riwayat mobil tersebut merupakan mobil tarikan.
Namun beberapa bulan membawa mobil tersebut, ternyata mobilnya mati. Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut dipasangkan GPS di boks mobil sehingga bisa dikontrol dari jauh.
“Dia pakai GPS di boks mobil. Saya enggak kepikiran ke sana. Sudah bolak balik bengkel saya periksa tapi masih bagus kata orang bengkel,” ujarnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait