LOMBOK TENGAH,iNewsMataram.id-Kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan S (58) pemerkosa anak baru gede (ABG).
S warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu diringkus pada Selasa (13/12/2022) pukul 17.00 wita. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban. Sebut saja Melati (13) mengaku dirudapaksa S di salah satu hotel di Mataram.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. mengatakan rudapaksa terjadi dengan modus iming-iming menikah.
Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan korban dan mengajaknya menikah. Pelaku menghubungi korban saat Melati berada di rumah neneknya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait