Bejat ! Dijanjikan Menikah, ABG Ini Malah Diperkosa Bandot Tua

Edy Gustan
Lelaki tua berusia 58 tahun ini ditangkap polisi lantaran memerkosa ABG 13 tahun. Foto:Humas Polres Lombok Tengah/istimewa

LOMBOK TENGAH,iNewsMataram.id-Kepolisian Resort Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menahan S (58) pemerkosa anak baru gede (ABG). 

S warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu diringkus pada Selasa (13/12/2022) pukul 17.00 wita. Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban. Sebut saja Melati (13) mengaku dirudapaksa S di salah satu hotel di Mataram.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama, S.Tr.K. mengatakan rudapaksa terjadi dengan modus iming-iming menikah.

Peristiwa bermula ketika S berkenalan dengan korban dan mengajaknya menikah. Pelaku menghubungi korban saat Melati berada di rumah neneknya.

Keduanya janjian bertemu pada pukul 22.00 wita. Melati yang lugu mengikuti ajakan S. Dia dijemput M keponakan S untuk dibawa ke Kota Mataram. Dalam perjalanan, rantai motor yang dikendarai keduanya putus.

Pelaku menjemput keduanya dan dibawa ke rumah M di kawasan Bonder, Lombok Tengah. "Mereka lantas pergi ke Kota Mataram dan menginap di salah satu hotel yang dipesan M," ujar Redho Rizki kepada wartawan Rabu (14/12/2022).

Dengan bujuk rayunya, akhirnya pelaku merudapaksa Melati hingga tiga kali. Keesokan harinya, korban dipulangkan ke rumahnya. Curiga dengan gelagat anaknya, ibu korbab langsung bertanya apa yang terjadi.

Lagipula, semalaman anaknya tidak pulang ke rumah. Melati akhirnya menceritakan semua yang dialaminya bersama S. Bak petir di pagi buta, orang tua Melati terkejut dan murka.

Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Lombok Tengah. "Kami sudah menangkap pelaku. Dia mengakui semua perbuatannya," kata Redho.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 miniset warna hitam, 1 rok warna coklat, 1 celana dalam warna merah muda motif garis hitam.

Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah. (Edy Gustan)

Editor : Edy Gustan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network