UU migas nomor.22/2001 yang diendorcse oleh IMF dinilai sangat buruk dan merugikan negara.Terlebih, belasan pasal dari UU ini sudah divonis Inskonstitusional karena sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.
Selain UU ini menciptakan sistem tata kelola migas yang sangat buruk,j uga tidak disukai investor karena Pasal 31 dari UU ini meeajibkan investor membayar pajak dan PNBP meski masih dalam tahap exsplorasi dan belum berproduksi.
UU tersebut dinilai bertentangan dengan sistem kontrak bagi hasil. Di samping perizinan untuk melakukan exsplorasi harus diurus sendiri oleh investor asing maupun investor dalam negeri.
"Fakta empirik hingga saat ini UU migas nomor 22/2001 yang melanggar konstitusi dan menjadi penyebab negara harus mengimpor migas dalam jumlah sangat besar, Namun faktanya tetap dipertahankan dan dipakai hingga hari ini. Padahal, Presiden dan menteri ketika dilantik bersumpah dan berjanji Untuk menaati konstitusi, "ungkapnya.
Terkait itu, maantan pengajar ekonomi energi Pascasarjana Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) ini mengatakan wajar-wajar saja jika Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan sumberdaya alam misalnya yang sangat besar saat ini.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait