Kliennya kalah pada tingkat kasasi, dan mengajukan PK ke MA dan kembali menang. Kliennya langsung mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut.
Dia meminta tergugat menghormati putusan MA ini, bahkan Putusan MA memerintahkan segera melakukan pengosongan.
Editor : Edy Gustan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
