Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

Muzakkir
Lokasi lahan sengketa di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Foto: iNewsmataram.id/Muzakkir

Kliennya  kalah pada tingkat kasasi, dan mengajukan PK ke MA dan kembali  menang. Kliennya langsung mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut.

Dia meminta  tergugat menghormati putusan MA ini, bahkan Putusan MA memerintahkan segera melakukan pengosongan.



Editor : Edy Gustan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network