Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

Muzakkir
Lokasi lahan sengketa di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Foto: iNewsmataram.id/Muzakkir

Pihaknya menilai, proses jual beli itu tidak dilakukan dengan mekanisme aturan agraria. Bahkan legalisasi bukan oleh pejabat setempat, justru berlangsung di Ampenan, Lingkungan Barat Peken Kota Mataram.

Seharusnya, legalisasi disahkan oleh Kepala Desa Sekotong Barat. "Jadi kan tidak cocok. Padahal lokasinya ada di Sekotong dan berbeda kecamatan” ketus Kurniandi.

Menurutnya, secara logis, orang memiliki tanah sejak 1974 seharusnya menguasai lahan. Baik membuka bisnis, bercocok tanam, atau lainnya. "Ini kan tidak logis, sertifikat ( Debora Susanto) yang dari 2004 kemudian dimanfaatkan sampai sekarang. Lalu kenapa dipermasalahkan sekarang?," tanyanya heran.

Dia juga mempersoalkan dasar gugatan Peninjauan Kembali (PK) baik untuk menentukan batas luas dan letak. Terlebih, dalam gugatan pemohon eksekusi tersebut didasari atas pemetaan dan pengukuran kadastral yang bertujuan untuk menerbitkan sertifikat.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network