MATARAM,iNewsmataram.id- M.Ihwan,S.H, M. H kuasa hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Sidang perdana beelangsung pada Senin 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB memilih tidak menghadiri sidang tersebut tanpa alasan alias mangkir. Kuasa hukum, M Ihwan SH MH atau Iwan Slank mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya, lantaran penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB, dinilai tidak sah secara hukum.
"Jadi, perjanjian kerjasama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," tegas Ihwan pada wartawan Senin 17/2/2025.
Menurut Iwan Slank, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar.
Karena itu, objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadk milik PT Tripat. "Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012, dihadapan notaris Hamzan Wahyudi. Disitu, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ungkapnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait