Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum

Edy Gustan
Kuasa Hukum PT. Bliss Pembangunan Sejahtera M. Ihwanudin, S. H, M. H menyampaikan keterangan pers terkait gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB menyangkut status tersangka mantan Direktur PT. Bliss. Foto : Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id- M.Ihwan,S.H, M. H kuasa hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perdana beelangsung pada Senin 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB memilih tidak menghadiri sidang tersebut tanpa alasan alias mangkir. Kuasa hukum, M Ihwan SH MH atau Iwan Slank mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya, lantaran penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB, dinilai tidak sah secara hukum.

"Jadi, perjanjian kerjasama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," tegas Ihwan pada wartawan Senin 17/2/2025.

Menurut Iwan Slank, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar.

Karena itu, objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadk milik PT Tripat. "Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012, dihadapan notaris Hamzan Wahyudi. Disitu, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ungkapnya.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network