Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

Muzakkir
Lokasi lahan sengketa di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Foto: iNewsmataram.id/Muzakkir

Apalagi sampai melibatkan tim BPN untuk mengukur, memasang patok, dan melakukan sandingan. Terkait permohonan eksekusi itu, ada dua pihak yang menolak dan melawan. Salah satunya, Debora yang sudah mengambil langkah hukum Verzet untuk mempertahankan haknya.

Lagipula, tanah tersebut dibeli melalui mekanisme aturan hukum agraria dan hukum jual beli tanah yang disahkan negara. "Bu Debora sidangnya sudah mulai berjalan. Sementara lainnya, sidang pertama di tanggal 28 nanti," bebernya.

Kendati demikian, Kurniadi tetap menghormati keputusan PK tersebut. Tetapi berbicara prinsip kepastian hukum, pihaknya berupaya melakukan perlawanan atau bantahan yang sudah masuk ke pengadilan.

Beberapa substansi yang dipermasalahkan seperti posisi, letak, luas dan sebagainya. Kemudian amar yang tidak komplit, yang dalam amar putusannya tidak ada perintah untuk membongkar.

"Sehingga mereka tidak bisa membongkar ini. Karena mereka harus lakukan sesuai amar putusan. Itu juga kelemahannya," tegas pria berambut gondrong ini.

Atas dasar itulah masyarakat tetap bergerak dan menolak tanpa terkoordinir sampai kapanpun. "Masyarakat bergerak secara sukarela, karena melihat persoalan ini menghambat sektor pariwisata," sebutnya.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network