Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

Muzakkir
Lokasi lahan sengketa di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Foto: iNewsmataram.id/Muzakkir

Tetapi di kesempatan itu, Muksin lebih sering menanyakan tentang tanah-tanah lain yang disengketakan oleh Muksin Maksun termasuk tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Debora Sutanto.

Terkait itu, Andi menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki Debora telah bersertifikat jauh sebelum Mereka datang ke Gili Sudak.

"Dari mana ibu Debora membeli tanah, yang saya bisa terangkan bahwa ibu Debora membeli tanah ini sudah bersertifikat dan sebelum dibayar, beliau sudah melakukan pengecekan di BPN Lombok Barat," Ujar Andi Yusuf.

Namun, keesokan harinya Andi malah menerima informasi dari penjaga di Gili Sudak bahwa Muksin Maksun dengan melibatkan banyak orang masuk lagi ke Gili Sudak dan memasang patok

Sementara itu, tim hukum tergugat lainnya yang mempunyai permasalahan yang sama yaitu Sutanto Kurniandi mempersoalkan  dasar jual beli lahan yang diduga dilakukan secara bawah tangan pada tahun 1974.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network