Hal ini, menurut Kurtubi, bisa terjadi karena posisi Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan sekaligus penanda tangan kontrak bagi hasil dengan investor migas.
Dengan begitu, Pertamina memperoleh kepercayaan tinggi, baik dari investor migas maupun dari pihak lembaga keuangan atau perbankan internasional, yang dampaknya sangat positif terhadap pembiayaan hilirisasi migas.
Agar bisa diterapkan di sektor SDA mineral, sebaiknya negara menyempurnakan pengelolaan SDA mineral serta membentuk perusahaan negara bidang mineral dengan UU dan diberi kuasa pertambangan.
Kemudian, semua investor/penambang mineral berkontrak bagi hasil "B to B" dengan Perusahaan Negara Mineral Pemegang Kuasa Pertambangan ( PNMPKP).
PNMPKP inilah yang berposisi sebagai leader dalam hilirisasi sektor SDA mineral dengan tidak perlu lagi terhambat karena alasan pendanaan. Semua tahapan kegiatan dari Industri terintegrasi hulu-hilir berbasis SDA mineral juga harus dipastikan memperoleh suplai listrik bersih non-intermitten dan lebih murah.
Dengan demikian, semua kegiatan pabrik atau industrinya dari hulu sampai hilir bisa beroperasi 24 jam nonsetop.
Editor : Maryani
Artikel Terkait