Dia menegaskan, Indonesia sejatinya sudah berpengalaman dengan program hilirisasi di sektor migas, yang membutuhkan dana besar dan teknologi.
Pengembangan Industri Hilir dari pengelolaan migas nasional bisa dijadikan rujukan/pelajaran dalam program hilirisasi SDA bidang mineral.
Untuk diketahui, di sektor migas, hilirisasi dilakukan dengan mengembangkan cadangan gas besar yang ditemukan oleh investor migas di sisi hulu.
Kemudian, oleh Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan berdasarkan UU No.8/1971, cadangan gas tersebut dikembangkan dengan membangun kilang LNG tanpa menggunakan APBN, melainkan 100 persen dari Konsorsium Bank International dengan interest rate yang lebih rendah.
Editor : Maryani
Artikel Terkait