Korban menceritakan penderitaannya kepada N (35), kerabat dekat yang sudah dianggap sebagai ibunya. Karuan, cerita itu membuat keluarga kalap dan melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Peristiwa tragis itu terakhir kali terjadi saat korban hendak mengambil karet gelang di dalam kamarnya.
Sumaharto mengatakan, saat itu korban diam-diam dibuntuti ayah kandungnya dari belakang. Begitu melihat anaknya masuk ke dalam kamar, dia langsung menutup pintu dan menguncinya. Lantas, di bawah ancaman, Ande meluapkan nafsu bejatnya.
"Korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan," ujar Sumaharto kepada wartawan Jum'at (25/11/2022).
Kepala dusun setempat pun ikut mengantarkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT. Kapolsek Hu'u pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan anggotanya meringkus pelaku. Sayangnya, pelaku kabur ke Sumbawa.
"Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap," ungkapnya.
Tidak saja Kapolsek Hu'u, berita itu terdengar Kapolres Dompu yang memerintahkan Kasat Reskrim Polres AKP Adhar meringkus pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Puma pun berhasil menyergap Ande di tempat persembunyiannya.
"Pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat.
Kapolres Dompu Akan menindak tegas siapa pun dan apa pun bentuk kejahatan yang ada di wilayah hukum Polres Dompu dengan catatan hindari perbuatan melawan hukum.
"Jangan lagi sedikit-sedikit main hakim sendiri, main blokir jalan yang berakibat memunculkan masalah baru, mengganggu kamtibmas, terutama juga mengganggu kepentingan umum, kami tindak tegas," ungkapnya.
Unit PPA Polres Dompu sudah menangani Melati sebagai korban rudapaksa. Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) menyatakan: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah. (*)
Editor : Maryani
Artikel Terkait