get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah Kawal Kasus Kematian Santriwati Berinisial NI

Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum

Senin, 17 Februari 2025 | 17:58 WIB
header img
Kuasa Hukum PT. Bliss Pembangunan Sejahtera M. Ihwanudin, S. H, M. H menyampaikan keterangan pers terkait gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB menyangkut status tersangka mantan Direktur PT. Bliss. Foto : Istimewa

Iwan Slank mengaku bahwa pengajuan kedit oleh PT Tripat pada Bank Sinarmas dan kliennya pada posisi kerjasama KSO. Selanjutnya, kliennya tidak pernah ikut serta dalam proses penyertaan modal didalamya.

Terlebih, saat proses menganggunkan hingga pencairan dana pada PT Bliss, justu kliennya sudah tidak lagi menjadi Direktur. "Klien saya, sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar," jelas Ihwan.

Ia menyayangkan, justru Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Padahal, obyek yang diagunkan PT Tripat adalah bukan aset negara melainkan milik PT Tripat.

Karena itu, kata Ihwan, atas perkara ini, tidak ada kewenangan adminisitrasi didalammnya. Mengingat, yang menyelenggarakan perjanjian adalah badan usaha dengan badan usaha dan bukan pemerintah.

"Kalau mau jujur, klien saya ini, telah menanam modal lebih besar dari kerugian negara Rp 38 miliar. Itu karena banguannya masih ada fisiknya hingga kini," ucapnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut