Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Disebut Sebagai Gubernur NTB Saat Rapat Paripurna, Lalu Gita Ariadi Tersenyum
Advertisement . Scroll to see content

Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi

Kamis, 27 Februari 2025 | 22:03 WIB
  • author Edy Gustan
Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi
Kuasa hukum Muhammad Fihirduddin, Muhammad Ikhwan atau karib disapa Iwan Slank saat menyampaikan keterangan pers terkait gugatan Fihir terhadap pimpinan DPRD NTB. Foto: Istimewa

Mataram,iNewsmataram.id- Aktivis muda M. Fihiruddin kembali menggugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupanya.

Gugatan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Muhammad Ikhwan, S. H, M.H dan kawan-kawan. Gugatan itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan gugatan sebelumnya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yaitu putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya juga menolak gugata Fihiruddin melalui Putusan Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr tanggal 15 November 2024. Fihir kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Namun melalui Putusan Nomor 182/PDT/2024/PT.MTR tanggal 14 Januari 2025 gugatan tersebut dinyatakan NO alias tidak dapat diterima.

Terkait itu, pengacara Fihir, Iwan Slenk mengatakan pasca putusan NO tersebut, kini Fihir kembali mengajukan gugatan baru ke PN Mataram. Gugatan tersebut terdaftar melalui Perkara Nomer, 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 19 Februari 2025.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut