Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum
Advertisement . Scroll to see content

PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:26 WIB
  • author Edy Gustan
PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa M. Fihiruddin dalam kasus ITE.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Mataram pada Rabu, 26 Juli 2023. Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut