get app
inews
Aa Read Next : Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Rabu, 26 Juli 2023 | 14:26 WIB
header img
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id– Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas terdakwa M. Fihiruddin dalam kasus ITE.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di PN Mataram pada Rabu, 26 Juli 2023. Fihir dibebaskan dari segala segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa M. Fihiruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Kelik Trimargo di ruang sidang PN Mataram.

Fihir dinyatakan tidak melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Edy Gustan

Follow Berita iNews Mataram di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut