get app
inews
Aa Text
Read Next : 12 Kuasa Hukum Ponpes Al-Aziziyah Kawal Kasus Kematian Santriwati Berinisial NI

Iwan Slank: Penetapan Tersangka Direktur PT. Bliss Cacat Hukum

Senin, 17 Februari 2025 | 17:58 WIB
header img
Kuasa Hukum PT. Bliss Pembangunan Sejahtera M. Ihwanudin, S. H, M. H menyampaikan keterangan pers terkait gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi NTB menyangkut status tersangka mantan Direktur PT. Bliss. Foto : Istimewa

MATARAM,iNewsmataram.id- M.Ihwan,S.H, M. H kuasa hukum mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihah mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perdana beelangsung pada Senin 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB memilih tidak menghadiri sidang tersebut tanpa alasan alias mangkir. Kuasa hukum, M Ihwan SH MH atau Iwan Slank mengatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan kliennya, lantaran penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB, dinilai tidak sah secara hukum.

"Jadi, perjanjian kerjasama antara kliennya dengan PT Tripat Lombok Barat murni B to B atau (bisnis to bisnis). Ini murni kasus perdata dan bukan pidana," tegas Ihwan pada wartawan Senin 17/2/2025.

Menurut Iwan Slank, objek perjanjian yang menjadi KSO, berupa aset seluas 8,4 hektare, justru oleh Pemkab Lobar dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat. Hal ini diperkuat dengan keputusan DPRD Lobar nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta oleh keputusan Bupati Lobar.

Karena itu, objek KSO, bukan lagi menjadi milik Pemkab Lobar namun menjadk milik PT Tripat. "Dan, klien saya menandatangani perjanjian bersama Dirut PT Tripat pada 8 November 2012, dihadapan notaris Hamzan Wahyudi. Disitu, klien saya adalah Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera," ungkapnya.

Iwan Slank mengaku bahwa pengajuan kedit oleh PT Tripat pada Bank Sinarmas dan kliennya pada posisi kerjasama KSO. Selanjutnya, kliennya tidak pernah ikut serta dalam proses penyertaan modal didalamya.

Terlebih, saat proses menganggunkan hingga pencairan dana pada PT Bliss, justu kliennya sudah tidak lagi menjadi Direktur. "Klien saya, sejak 5 Mei 2014 sudah bukan Dirut lagi. Tapi sudah berganti ke orang baru. Jadi, aneh jika klien saya dijerat. Ini karena enggak ada satupun perbuatan hukum berupa pidana yang dia langgar," jelas Ihwan.

Ia menyayangkan, justru Dirut PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Padahal, obyek yang diagunkan PT Tripat adalah bukan aset negara melainkan milik PT Tripat.

Karena itu, kata Ihwan, atas perkara ini, tidak ada kewenangan adminisitrasi didalammnya. Mengingat, yang menyelenggarakan perjanjian adalah badan usaha dengan badan usaha dan bukan pemerintah.

"Kalau mau jujur, klien saya ini, telah menanam modal lebih besar dari kerugian negara Rp 38 miliar. Itu karena banguannya masih ada fisiknya hingga kini," ucapnya.

"Alangkah baiknya, jaksa penuntut umum menjadi jaksa pengacara negara dan bukan menjadi penuntut umum. Ini karena, perjanjian KSO yang normalnya adalah lingkup perdata (bisnis perdata)," sambung Iwan Slank.

Ia mengatakan bahwa jika masuk unsur tindak pidana, maka harusnya dibatalkan penyertaan modal (bupati dan DPRD Lobar). Namun, hal itu belum dilakukan.

Itu artinya, aset seluas 8,4 hektare menjadi milik PT Tripat. Sehingga, tidak boleh instrumen hukum dipakai untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.

"Dalam kasus klien saya, ini adalah kriminiliasi, dan ada persaingan bisnis antar perusahan mall didalamnya. Kami menduga, ada kriminalisasi dalam persaingan bisnis. Antara perusahaan mall. Padahal, iklim investasi harus sehat, harus normal, dan jangan sampai ada yang mematikan," tandas Iwan Slank.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut