Lombok Barat,iNewsmataram.id- Tergugat yang memiliki sertifikat lahan di Gili Sudak menentang surat penetapan konstatering yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor: 142/Pdt.G/2019/PN.Mtr tanggal 24 Januari 2024 yang di mohonkan oleh Muksin Maksun. Pengeluaran surat penetapan ini diduga prematur dan lemah secara hukum.
Ditemui di Gili Sudak, Andi Yusuf tim hukum dan pengelola lahan Ibu Debora Sutanto pada ( 22/03/2024) menuturkan asal muasal lahan yang disengketakan Muksin Maksun c's.
Awalnya, ibu Debora Sutanto membeli lahan di Gili Sudak dusun Medang Sekotong Lombok Barat atas dasar sertifikat pada tahun 2015. Tanah itu dibeli dari ibu Emita Dwina Taihutu yang awalnya dimiliki oleh bapak Virianadi Haryanto Tejo Prayitno (Bitsu).
Proses penerbitan sertifikat itu dilakukan oleh Bapak Virianadi pada tahun 2004 dan selama proses penerbitan sertifikat tersebut tidak ada persoalan atau keberatan yang diajukan oleh siapapun termasuk penggugat saat ini Muksin Maksun.
"Kami pun heran kok tiba-tiba pada tahun 2017 masuk gugatan dari Muksin Maksun yang jelas-jelas tidak pernah menguasai tanah tersebut. Saya yang selalu menjaga dan memelihara apapun yang ada di tanah ini. Tanah ini di beli sudah berganti pemilik berkali-kali dan itu sudah berganti nama sertifikat itu berkali-kali, baik dari pak Virianadi, ibu Emitha dan sampai ibu Debora di tahun 2015” Tutur Andi Yusuf Tim Hukum Debora Sutanto.
Menurut Andi, penggugat Muksin Maksun sempat datang ke lokasi pada bulan Mei tahun 2017 dengan berpura-pura menanyakan lahan yang akan di beli dengan luas +\_ 2 hektar milik I Putu Romi Yuliawan.
Editor : Edy Gustan