Dua Perwira Polisi di NTB Dipecat, Buntut Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram,iNewsmataram.id- Dua orang perwira polisi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pemecatan buntut kematian Anggota Propam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi beberapa waktu lalu.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di sebuah vila di Gili Trawangan Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025. Pihak keluarga mengindikasikan almarhum meninggal dengan tidak wajar sehingga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid mengatakan pemecatan dua perwira itu dilakukan berdasarkan sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
Kedua perwira tersebut masing-masing berinisal HC dan IMY. Keduanya bersama almarhum Nurhadi menuju penginapan di Gili Trawangan. Mereka menginap di sebuah villa.
Belakangan, mencuat kabar jika almarhum meninggal lantaran diduga tenggelam di kolam villa tersebut.
"Iya hasil dari sidang etik menyatakan ada pelanggaran kode etik Polri sehingga dua nama yang diberhentikan tidak dengan hormat (pemecatan)," ujar Kombespol Kholid Rabu (28/5/2025).
Editor : Edy Gustan