get app
inews
Aa Read Next : Liburan Seru di Tiga Gili Sekotong  

Upaya Hukum Masih Berjalan, Tergugat Pertanyakan Surat Konstatering PN Mataram

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:09 WIB
header img
Lokasi lahan sengketa di Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat. Foto: iNewsmataram.id/Muzakkir

Kliennya  kalah pada tingkat kasasi, dan mengajukan PK ke MA dan kembali  menang. Kliennya langsung mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut.

Dia meminta  tergugat menghormati putusan MA ini, bahkan Putusan MA memerintahkan segera melakukan pengosongan.

Editor : Edy Gustan

Follow Berita iNews Mataram di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut