Warga mempertanyakan dasar dari Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan putusan tersebut, bagaimana bisa tetap dipaksakan mau melakukan konstatering ataupun eksekusi, sedangkan gugatan perlawanan sudah berjalan, bagaimana bisa Pengadilan Mataram sendiri tidak menghormati proses pengadilan yang berjalan di wilayah sendiri?.
Dengan tegas, Kurniadi mengatakan tidak ada sama sekali orang dengan nama Muksin Maksun yang dikenal oleh masyarakat setempat.
"Masyarakat yang turun tadi, adalah masyarakat setempat yang tahu silsilah. Tapi ini asing bagi mereka," jelasnya.
Hendi Ronanto, Kuasa Hukum pihak penggugat yang mengaku dimenangkan MA menyanggah apa yang disampaikan pihak pengacara Awanadhi Aswinabawa.
Menurutnya, juru sita pengadilan yang datang ke Gili Sudak bukan hendak mengeksekusi lahan. Melainkan konstatering atau pencocokan objek terhadap objek sengketa di Gili Sudak.
"Itu bukan ekskusi, tapi Konstatering atau pencocokan data antara berkas dengan batas-batas di lapangan, apa kondisi terakhir di lapangan. Jadi keliru dan berlebihan kalau itu dibilang itu eksekusi, karena penetapan eksekusi belum keluar," jelas Hendi.
Editor : Edy Gustan