Dia mengatakan, negara melalui lembaga yudikatifnya telah mengeluarkan putusan MA yang memenangkan pihaknya.
"Kami memegang putusan PK nomor 366 tahun 2023 bulan Agustus. Kami menang," tegasnya. Karena menang PK, maka negara memberikan hak ke kliennya atas lahan tersebut.
Menurutnya, tindakan itu bukan di luar hukum yang berlaku. Konstatering ini merupakan bagian dari proses prosedur menuju eksekusi lahan yang dimohonkan oleh kliennya.
Terkait kapan lahan itu akan dieksekusi, tu akan ditentukan oleh pihak Pangadilan Negeri Mataram. Adapun pengajuan permohonan eksekusi atas dasar putusan MA yang sudah Incrah atau berkekuatan hukum tetap atas hak dari kliennya.
Kliennya sendiri merupakan ahli waris dari pemilik lahan itu, yang membeli secara adat pada tahun 1974. Itu diakui oleh negara. Mereka yang pertama hadir di lahan itu dan digarap oleh dua warga, yang telah bersumpah di persidangan.
Kemudian lahan dalam proses sengketa, kliennya memenangkan sidang pertama di PN Mataram. Selanjutnya, tergugat melakukan upaya banding, dan lagi-agi kliennya juga menang.
Editor : Edy Gustan