Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
  • author Edy Gustan
Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Ketua tim PH Fihir, M Ikhwan menegaskan, kesaksian ahli dalam sidang kali ini membuat tim PH dari Tim Pembela Rakyat (TPR).

"Sidang kali ini, dengan kesaksian ahli dari Kemenkominfo, maka kami tim PH dari Tim Pembela Rakyat sudah sampai pada keyakinan klimaks bahwa klien kami Fihirudin pasti bebas," ujar Ikhwan.

Menurutnya, seluruh pasal yang menjerat Fihir tak terbukti memenuhi unsur. Ikhwan meminta agar penyebar postingan Fihirudin yang harus dikejar untuk menjadi pembelajaran publik.

"Sudah clear bahwa pertanyaan di grup WA terbatas harua diselesaikan dalam grup. Saksi ahli juga menegaskan siapa yang menyebar postingan Fihir keluar grup, maka dia yang harusnya dipidana," tegas Ikhwan.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut