MATARAM-iNewsmataram.id-Ingat dengan kasus aktivis yang dibui lantaran terjerat undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)?. Ya, saksi ahli Kemenkominfo menyatakan seharusnya penyebar postingan Fihir dari group WA Pojok NTB yang dipidana.
Sidang lanjutan Direktur Logis M Fihiruddin berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram Rabu (24/5/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kelik Trimargo SH MH didampingi Mukhlassuddin SH MH dan Irlina SH MH mendengarkan keterangan saksi ahli.
Tidak tanggung-tanggung, saksi ahli kali ini mengahdirkan Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang juga Ketua Pendiri Komunitas Cyber Law Indonesia, Teguh Arifiyadi SH, MH, CEH, CHFI.
Fihir terjerat UU ITE lantaran postingannya yang disebut "kabar angin" di group WhatsApp Pojok NTB beberapa waktu lalu.
Editor : Edy Gustan