get app
inews
Aa Text
Read Next : Logis NTB Soroti Dugaan Oknum DPRD NTB Suplai Solar Subsidi di Tambang Ilegal Sekotong

Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
header img
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

"Kalau sampai postingan di grup terbatas sampai keluar, maka yang menyebarkannya yang seharusnya dipidana," ungkapnya.

Teguh Arifiyadi merupakan salah satu dari hanya 23 orang ahli ITE yang mendapatkan surat tugas sebagai saksi ahli untuk perkara ITE di Indonesia.

Teguh tercatat pernah menjadi saksi ahli untuk tak kurang dari 1.200 kasus ITE di Indonesia. Dalam sidang Fihir, Teguh menjelaskan bahwa postingan "kabar angin" Fihir juga tidak bisa dinilai secara kontekstual.

Pasalnya, UU ITE hanya mengatur lima cluster termasuk illegal konten. "Karena postingan Fihir itu termasuk konten, maka harus dinilai secara tekstual sebagai pertanyaan, dan tidak bisa ditafsirkan dengan kontekstual," tegasnya.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut