Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pantang Menyerah, Fihir Gugat Pimpinan DPRD NTB Bertubi - Tubi
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
  • author Edy Gustan
Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Dalam kesaksiannya, Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB tidak bermasalah.

Lagipula, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Teguh Arifiyadi menyatakan jika pertanyaan Fihir di grup WA sampai keluar, maka, orang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

Editor: Edy Gustan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut