get app
inews
Aa Text
Read Next : Fihir : Terkait Stafsus Zul-Rohmi, Pj.Gubernur Seolah Jilat Ludah Sendiri

Saksi Ahli : Penyebar Postingan Fihir Bisa Dipidana

Rabu, 24 Mei 2023 | 19:22 WIB
header img
Saksi ahli kasus Fihiruddin menyatakan penyebar postingan Fihir di Group WA Pojok NTB bisa dipidana. Foto: Istimewa

Dalam kesaksiannya, Teguh Arifiyadi menegaskan, postingan "kabar angin" Fihiruddin di grup WA Pojok NTB tidak bermasalah.

Lagipula, "pertanyaan" itu disampaikan Fihir di grup WA terbatas dan bukan di media sosial yang bersifat umum untuk publik.

"Pertanyaan di grup terbatas seharusnya dijawab di dalam grup, tidak dibawa keluar," katanya di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Teguh Arifiyadi menyatakan jika pertanyaan Fihir di grup WA sampai keluar, maka, orang atau pihak yang menyebarkan postingan Fihir keluar grup itu yang bisa dipidana.

Editor : Edy Gustan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut