Jelang Lebaran, Pengusaha di Mataram Tertipu Trading Saham Akun Bodong Rp 1,6 Miliar Raib

Edy Gustan
Edy Gunarto pengusaha yang tertipu Trading Saham akun bodong saat melapor di Mapolda NTB Sabtu (29/3/2025) . Foto : iNewsmataram. id/Edy Gustan

Edy meminta pembayaran denda bisa dipotong melalui saldo yang dimiliki. Hanya saja, pihak admin menolak melakukan itu dengan alasan melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polda NTB. Foto : Edy Gunarto korban penipuan Trading Saham Akun Bodong senilai Rp 1,6 Miliar saat melapor di Polda NTB Sabtu (29/3/2025)



Editor : Edy Gustan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network