Edy meminta pembayaran denda bisa dipotong melalui saldo yang dimiliki. Hanya saja, pihak admin menolak melakukan itu dengan alasan melanggar ketentuan perundang-undangan sesuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga saat ini kasusnya masih ditangani Polda NTB. Foto : Edy Gunarto korban penipuan Trading Saham Akun Bodong senilai Rp 1,6 Miliar saat melapor di Polda NTB Sabtu (29/3/2025)
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait