Sudiarto menyoroti pemberian pembiayaan terhadap sejumlah nasabah istimewa. Di antaranya dia menyebut PT. Caraten Group Indonesia senilai Rp 11 Miliar. Selanjutnya ada PT. Lombok Institute Of Flight Technologi senilai Rp 14 Miliar.
Terakhir ada PT. Aria Jaya Raya yang memperoleh 18 kali pembiayaan dengan kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 26 Miliar.
"Untuk PT Aria Jaya Raya saja jumlah dana yang diperolehnya mencapai Rp 318,9 Miliar lebih. Total pembiayaan yang dikeluarkan Bank NTB Syri'ah itu mencapai Rp 364,9 Miliar dengan waktu jatuh tempo bervariasi," paparnya.
Dia mengatakan, untuk pembiayaan PT. Lombok Institute Of Flight Technologi digunakan untuk membeli pesawat untuk sekolah penerbangan. Dia justru mempertanyakan di mana sekolah penerbangan yang mengoperasikan pesawat itu.
Selain itu, dia juga menyoal tentang pengembalian fee base dari perusahaan asuransi kepada Bank NTB Syari'ah. Lagipula, setiap nasabah yang memperoleh pembiayaan Bank NTB Syari'ah diwajibkan membayar polis asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan bergantung pada besar kecilnya pembiayaan yang diperoleh dan disetorkan kepada perusahaan asuransi.
Menurutnya, jajaran direksi harus bertanggung jawab jika terjadi kredit macet dan sebagainya. "Tentunya ini tanggung jawab Direktur Pembiayaan secara teknis dan secara kebijakan tanggung jawab Direktur Utama. Termasuk apakah ada kebijakan Direktur Utama sehingga Direktur Pembiayaan mengeluarkan pembiayaan dengan cara melanggar ketentuan atau aturan yang sudah ada ataukah ada perintah pemegang saham pengendali kepada Direktur Utama agar nasabah tersebut dibantu, ini perlu dibahas juga," paparnya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait