PN Mataram Vonis Bebas Fihiruddin Terkait ITE

Edy Gustan
Hakim PN Mataram memvonis bebas M.Fihiruddin terkait kasus ITE. Foto: Istimewa

Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang. Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB.

Setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.

Ketua Tim Penasehat Hukum M Fihiruddin, Muhammad Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.

"Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadalian, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni," katanya.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network