Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang. Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkannya ke Cyber Crime Ditkrimsus Polda NTB.
Setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka.
Ketua Tim Penasehat Hukum M Fihiruddin, Muhammad Ikhwan SH MH menegaskan, bebasnya Fihir menjawab apa yang selama ini diperjuangkan.
"Setelah sekian lama berproses kami mendampingi klien kami dalam mencari kebenaran dan keadalian, maka hari ini kami menemukan kebenaran dan keadilan itu. Fihir divonis bebas murni," katanya.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait