Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi, Suhardi Desak Penyidik Melakukan PK

Edy Gustan
Pegiat hukum NTB Suhardi mendesak Kejaksaan Tinggi NTB melakukan PK terkait dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur Foto: istimewa

Menurutnya, pihak yang berwenang menangani dugaan tindak pidana di sektor pertambangan adalah kepolisian dan atau penyidik pegawai negeri sipil bukan pihak kejaksaan.

Dia menjelaskan, penegakan hukum di sektor pertambangan ini sudah ada aturan lengkapnya. Termasuk dugaan tindak pidana di mana pada Bab XXI tentang penyidikan pasal 149 menyebutkan Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang pertambangan diberikan wewenang khusus sebagai penyidik.

Suhardi mengatakan, sebagaimana kaidah hukum yang terdapat dalam UU  Pertambangan dan Meniral Batubara, pasal 150 ayat (2) ditegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil memberitahukan dimulainya penyidikan dan atau menyerahkan Hasil Penyidikannya Kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini juga senada dengan  Pasal 1 Butir 1 KUHAP yang menyebutkan  bahwa Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan," papar dia.

Editor : Edy Gustan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network