Mataram,iNewsmataram.id-Pegiat hukum di Nusa Tenggara Barat Suhardi mendesak Kejaksaan Tinggi NTB yang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha pertambangan di Lombok Timur harus melakukan peninjauan kembali (PK).
Dia mengingatkan penyidik Kejati NTB berhati-hati menangani kasus itu. Penyidik Kejati NTB sedang menyidik dugaan korupsi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG). Penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor. Print 01/ N.2/F.d.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Menurutnya, jika mengacu pada UU nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara, ada regulasi mengenai perizinan, perjanjian, royalti dan aspek hukum pidana.
"Sebagaimana perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Dan Meniral Batubara," ujar Suhardi.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait