Pemda NTB akan mencarikan solusi terbaik jika pengusaha atau masyarakat yang sudah menyewakan lahan ke pihak ke tiga, dan merasa itu bukan lahan negara melainkan merasa lahan milik nenek kakeknya dulu.
"Ini yang terakhir agak butuh waktu dan mesti duduk agak lama dengan bukti-bukti valid. Pihaknya tidak gehabah sebab, kalau tanah negara ini lepas tanpa bukti yang jelas, maka Pemda yang akan disalahkan dan bertanggungjawab," tegasnya.
Bang Zul mengatakan, pada intinya terbuka ruang untuk membicarakan persoalan ini dengan jernih dan baik. Pihaknya meminta maaf jika ada kesalahan sebelumnya.
Pemda NTB sudah menugaskan personil UPTD untuk membantu masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik, benar, dan penuh kekeluargaan.
Editor : Edy Gustan
Artikel Terkait